Oleh Sammy Khalifa
Seluruh
siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat di Indonesia sudah mulai
menempuh perjuangan akhir mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka mendapatkan
‘akreditasi’ selesainya proses belajar mereka di tingkat SMA dalam bentuk
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sejak Senin (16/4) lalu.
Kini
mereka akan menanti hasil akhir berupa pengumuman kelulusan UN nanti. Berbagai
akumulasi perasaan yang bercampur-aduk pun telah dialami. Bukan hanya oleh
siswa sebagai peserta didik, namun juga orangtua, guru, stakeholder dan seluruh
elemen masyarakat yang masih memiliki kepedulian terhadap nasib masa depan
pendidikan kaum remaja generasi penerus cita-cita peradaban bangsa ini.
Ketakutan-ketakutan
tersebut bukanlah hal yang tak beralasan. Sejak pertama sekali diterapkan pada
periode 1950-an sampai sekarang dan sudah beberapa kali berganti nama, mulai
dari Ujian Penghabisan, Ujian Negara, Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional
(Ebtanas), Ujian Akhir Nasional (UAN) hingga sekarang menjadi UN, beragam
pro-kontra masih saja menyertainya. Fenomena ini kian rumit pula ketika
dihadapkan pada kenyataan kompleksitas yang dimiliki remaja (adolescene) usia
sekolah ini.
Putih Abu-abu
Masa
SMA dikenal juga sebagai masa ‘putih abu-abu’. Istilah ini mulai dikenal
setelah dipopulerkan oleh sebuah sinetron di salah satu stasiun televisi swasta
dengan judul yang sama. Putih abu-abu yang dimaksud di sini merujuk pada warna
seragam SMA, di mana bajunya berwarna putih dan celana/rok berwarna abu-abu.
Jika
ditelaah secara lebih mendalam, pelabelan istilah yang bersumber dari warna
seragam ini bukanlah hal yang kebetulan semata. Bila diperhatikan, warna putih
pada baju seragam SMA ini berakar dari filosofi tabularasa-nya John Locke, yang
menganggap bahwa seorang anak manusia itu masih ‘kosong’, dan pengetahuan
diperoleh dari interaksinya dengan dunia luar dalam bentuk pengalaman dan
persepsi. Dan hal ini sejalan dengan visi-misi pendidikan di sekolah usia
menengah atas itu.
Sementara
warna abu-abu pada celana/rok lebih identik dengan hal yang sifatnya
samar-samar. Jika dikaitkan dengan status identitas remaja SMA, di sinilah
letak kesamaan antara ketidakjelasan (kabur, samar-samar) dengan kelabilan
identitas pada remaja usia SMA.
Lebih
jauh lagi, Erik Erikson dalam teori tugas psikologi-nya (psychological task)
mengkategorikan fase remaja (adolescene) ini, mulai usia 12 – 18/20 tahun
dalam masa identitas diri vs kekacauan peran (ego-identity vs role confusion).
Fase remaja ini juga disebut sebagai ‘moratorium psikososial’, karena mereka
mengisi ‘kekosongan’ fase, antara telah melewati fase anak-anak dan mulai
beranjak menuju fase dewasa awal.
Dalam
pandangan Erikson, fase remaja ini masih dalam masa pencarian identitas,
sehingga terjadi dua kemungkinan; antara mendapatkan identitas idealnya sebagai
fondasi awal pembentukan karakter di masa yang akan datang dan terjadinya
kekacauan identitas yang mengaburkan peran dan karakternya (krisis identitas).
Realitas
ini setidaknya mengindikasikan satu hal; ada yang harus dibenahi terkait dengan
pembekalan pendidikan dan ilmu pengetahuan kepada remaja selaku peserta didik,
terutama terkait dengan proses evaluasi akhir berbasis nasional, yaitu UN.
Dilema UN
Ada
banyak hal yang perlu dikritisi dan dikaji ulang terkait pelaksanaan UN ini. UN
yang hadir di akhir masa sekolah dan di tengah realitas pencarian identitas
para remaja, seharusnya juga memperhatikan sisi fisik, psikis dan juga latar
belakang lingkungan peserta didik itu sendiri. Sebagaimana yang telah penulis
uraikan di atas terkait hubungan antara eksistensi UN dan realitas diri remaja
SMA, setidaknya ada dua hal yang perlu digarisbawahi dalam konteks ini.
Pertama,
pelaksanaan UN saat ini masih mengabaikan kondisi mental para peserta didik.
Penyeragaman konteks yang diejawantahkan dalam bentuk ujian secara nasional
berpotensi besar mengaburkan identitas peserta didiknya. Peserta didik tidak
diberikan ruang untuk mendefinisikan dirinya sendiri dalam proses pendidikan,
kemana ia akan melangkah, apa perannya saat ini serta penanaman nilai-nilai
kearifan lokal (local wisdom) dalam dirinya sebagai cikal-bakal identitasnya di
masa yang akan datang.
Jika
hal ini terus berlangsung, besar kemungkinan anak didik tak bisa menempa
identitas yang ideal sesuai dengan latar belakang lingkungannya. Sehingga ia
akan merasa inferior atau minder dengan identitas lingkungannya, dan dipaksa
untuk seragam dan menjadi superior dengan standar nasional.
Kedua,
akibat penyeragaman ini, maka secara otomatis UN juga telah menafikan unsur
kearifan lokal dan nilai-nilai kedaerahan yang merupakan identitas kolektif
suatu daerah. Hegemoni nasional ini telah mengangkangi prinsip-prinsip
lokalisme yang seyogyanya juga memberikan andil bagi peradaban bangsa di masa
yang akan datang.
Nasionalisme
yang hendak dicapai UN seperti ini sama sekali tidak memiliki kepedulian dan
apresiasi terhadap perbedaan dan keberagaman di tengah kehidupan masyarakat.
Karena walau bagaimana pun, penerapan standar UN yang sama antara sekolah yang
berada di Jakarta dengan sekolah-sekolah yang ada di pedalaman masing-masing
provinsi di negeri ini tak akan pernah mencapai target yang optimal.
Sebagaimana
yang ditulis J. Sumardianta dalam opininya, “Fenomena Kodok Rebus Ujian
Nasional”, UN berseberangan dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
KTSP memberikan kewenangan kepada guru untuk mengkreasikan kurikulum agar
selaras dengan konteks sosial, ekonomi dan lingkungan tempat sekolah berada.
Spirit KTSP adalah multikultural, demokratis dan desentralisasi. Semangat UN
sentralistik dan monokultural. (Tempo, 13/04/2012).
Menyikapi Keberagaman
‘Kegalauan’
kaum putih abu-abu ini haruslah dipahami secara utuh-menyeluruh, terutama
sekali terkait kondisi internal dan eksternal para peserta didik. Dari kondisi
internal, kelabilan identitas yang mereka alami tidaklah harus disikapi dengan
memaksakan penyeragaman dengan standar yang bersifat tunggal.
Alangkah
lebih baik jika standar UN dipertimbangkan lagi oleh para stakeholder
pendidikan untuk dikembangkan sesuai dengan konteks masing-masing daerah
sehingga lebih ‘membumi’, mengingat Indonesia sebagai negara yang aktivitas
berkehidupan-berkemasyarakatannya tak terlepas dari kemajemukan yang sangat
kompleks. Dengan begitu, peserta didik pun tak akan ‘galau’ dan
kebingungan lagi karena telah menemukan formulasi awal pembentukan peran,
karakter dan identitasnya sesuai dengan latar belakang masing-masing.
Menolak
semangat nasionalisme-penyeragaman yang diusung UN ini bukan berarti tidak
sepakat dengan prinsip nasionalisme, karena nasionalisme yang tidak memberikan
apresiasi kepada perbedaan dan keberagaman juga pemikiran yang salah kaprah.
Intinya, harus ada konsep keseimbangan antara nasionalisme dan lokalisme
sehingga keduanya bisa berjalan beriringan dalam keharmonisan.
Semua
hal di atas juga harus dibarengi dengan partisipasi aktif semua pihak untuk
memberikan dukungan psikologis (psychological support) bagi remaja peserta
didik dalam pelaksanaan UN sehingga membuat mereka merasa nyaman dan
termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik dalam bidang pendidikan. Akhiru
kalam, semoga pelaksanaan UN tahun ini mampu mencapai target yang diharapkan.
Amien!
*Penulis adalah mahasiswa Prodi Psikologi Unsyiah, alumni
SMA Harapan Persada, Aceh Barat Daya.