Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahap pertama telah usai. Perhitungan suara mulai dilakukan untuk mendapatkan sang juara sebagai pemimpin lima tahun ke depan. Metode perhitungan suara melaluiquick count nampaknya berbanding lurus dengan hasil akhir di lapangan. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, beberapa calon kepala daerah dapat langsung melenggang di kursi kekuasaan dan ada juga yang harus mengikuti putaran kedua, layaknya babak final pertandingan sepak bola.
Banyak fenomena menarik untuk dicermati di tengah pergulatan memperebutkan tampuk kepemimpinan. saling laga para tim suksesi yang berujung kekisruhan, intimidasi, dan pembakaran. Apa yang terjadi di Gayo Lues baru-baru ini adalah sederetan efek politik yang tidak sehat telah terjadi sehingga menimbulkan kekisruhan di tengah masyarakat. Terlihat jelas ada praktik politik “kepentingan† yang terjadi.
Pemberitaan media cetak dan elektronik terkait kekisruhan Pilkada menjadi bukti kongkret bahwa sistem tersebut telah membidani munculnya konflik melalui sekat-sekat golongan di tengah masyarakat. Pergolakan ini seolah sudah biasa dan dianggap lumrah karena intensitas kejadiannya yang berulang, padahal gesekan tersebut akan berlanjut pada wilayah dendam yang semestinya tidak perlu terjadi.
Pihak yang memenangkan pergulatan tentu akan tersenyum sumringah atas apa yang telah diperjuangkan, sebaliknya pihak yang kalah akan tersingkir dari pusaran kekuasaan. Dengan alasan soliditas dalam memimpin, kepala daerah terpilih acap kali melakukan bongkar pasang terhadap personilnya yang secara normatif memang diatur dalam peraturan. Jika pergantian personil atas dasar kompetensi tentu sudah semestinya, namun yang terjadi jauh panggang dari api. Kebijakan pemimpin terpilih akan berada pada wilayah bagi-bagi kekuasaan.
Politik transaksional bukan saja pada wilayah ‘money politik’ yang disinyalir diberikan untuk membeli suara rakyat, tapi lebih dari itu yakni transaksi bagi-bagi kekuasaan dan kue pembangunan. Pembagian ini akan menimbulkan pelayanan publik yang kurang memuaskan dan menjauh dari skala prioritas konsepsi ilmiah akibat pembagian kursi yang tak wajar. Penempatan personil bukan lagi berdasarkan bidang keahlian, namun lebih pada faktor kedekatan dalam perspektif pemberi dukungan.
Keberadaan tim suksesi sebagai tulang punggung pemenangan membutuhkancost yang besar yang besar, asumsi yang dibangun adalah bagaimana agar kuantitas tim suksesi harus memadai guna mempengaruhi massa agar pergulatan dapat diraih. Ekses selanjutnya adalah permintaan imbalan oleh pendukung atas jerih payah yang telah diberikan. Banyaknya jumlah tim suksesi dengan segudang tuntutan tentu tidak dapat dipenuhi semuanya, sehingga memaksa kepala daerah terpilih melakukan perangkingan berdasarkan besarnya andil dan dukungan, terutama dukungan dana. Pemilik dana besar yang menyokong terujudnya kemenangan adalah para pengusaha/ pemodal, suara mereka sangat didengar bahkan dapat memutar ‘leher’ penguasa ke kiri dan kanan  guna menentukan arah kebijakan pemerintahan.
Trend pergerakan politik yang mahal melahirkan kebijakan yang cenderung bersujud kepada ‘kepentingan’ dan uang. Mungkin saja kita tidak setuju dengan pernyataan tersebut, namun fakta berkata demikian. Mahalnya biaya politik yang dikeluarkan oleh para kandidat menyebabkan mereka mesti mengkaji ulang kebijakannya pada saat memimpin guna mengembalikan modal yang telah dihabiskan.
Pada tahap ini arah kebijakan kepala daerah mulai berubah, inilah sistem yang menggiring mereka dalam bertindak. Tidak mengherankan jika akhirnya mereka melahirkan kebijakan-kebijakan kontra dengan keinginan rakyatnya. Kualitas pelayanan publik yang tidak kunjung meningkat, pengadaan barang-barang publik yang terkesan asal-asalan, ini semua adalah akibat praktik ekonomi biaya tinggi. Pemberian fee telah menjadi rahasia umum dan seolah tidak ada dosa dan nista bagi pelakunya. Pelanggaran yang kerap dilakukan oleh kepala daerah menjadi sah-sah saja dan akan dicap sebagai orang ‘bodoh’ jika tidak ikut melakoninya. Itulah kebodohan hamba yang menganggap dosa bukan lagi taruhan yang akan ditakar pada hari pembalasan.
Seringnya kepala daerah yang terlibat korupsi dengan jumlah yang fantastis tentu bukan hanya perilaku oknum saja, namun lebih dari itu yakni permainan sistem yang mahal mengharuskan mereka menabrak rambu-rambu yang ada, bahkan rela mengadu nasib ke penjara. Sepanjang penerapan otonomi daerah, Presiden sudah menerbitkan izin pemeriksaan terhadap 173 kepala daerah terkait masalah hukum. Selain 173 kepala daerah, masih ada lebih dari 2000 anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang bermasalah dengan hukum (kompas, 27/3).
Dilain pihak, pendukung yang tidak didengar suaranya bahkan cenderung diabaikan akan berusaha melakukan penentangan akibat kekecewaan karena tidak terpenuhinya harapan. Terjadilah koloni baru dan bergabung dengan pihak yang kalah bersaing, sehingga secara alami membuat pusaran yang semakin lama semakin erat, besar dan kuat siap menggantikan posisi pihak yang sedang berkuasa, untuk kemudian melanjutkan lagi pola lama yang hanya mengulang sejarah saja. Begitulah proses tersebut terjadi terus menerus dan akhirnya jadilah pemimpin-pemimpin golongan bukan pemimpin kolektif untuk semua rakyat.
Sejarah terus saja berulang, pergantian pemimpin terus bergulir. Tapi nasib rakyat tetap menjadi tanda tanya besar. Fakta gamblang adalah bagi-bagi kursi menteri koalisi istana, hal tersebut juga dipraktikan di level bawah (Pemerintah Tk I dan Tk II), tidak mengherankan jika kemudian berujung pada bagi-bagi proyek sebagai pundi-pundi uang untuk menghidupkan parpol dan golongan pendukung sekaligus membalikkan modal perhelatan. Birokrasi yang gemuk melalui penambahan personil merupakan motif lainnya, di level Negara penambahan wakil menteri dan satgas-satgas yang membuat pergerakan pemerintahan melambat dan tidak efesien. Hal ini akan berimplikasi terhadap pembengkakan Anggaran dan pemborosan. Kepala daerah juga demikian, penambahan tenaga kontrak, honorer terus saja dilakukan dengan alasan kebutuhan dan pengentasan pengangguran, meskipun sebenarnya sebagai bentuk balas jasa dari sang tuan.
Rakyat tentu tidak ingin terus larut dalam mimpi untuk mendapatkan pemimpin yang benar-benar mumpuni, terpercaya dan jujur serta mengajak rakyatnya pada satu tujuan hidup yang sesungguhnya. Diantara fakta yang terus saja dipertontonkan sang pemimpin terpilih, kiranya ada satu keinginan yang menggelayut di hati sanubari, akankah pemimpin yang terpilih dapat membawa rakyatnya pada kebahagian hakiki (Dunia dan Akhirat)? Pertanyaan tersebut memang  mudah untuk diungkapkan, namun tidak demikian aplikasinya.Tetapi tetap saja sebuah kewajiban yang mesti segera ditunaikan.
Sebenarnya pemimpin tidak cukup hanya bermodal niat baik, ada persoalan peraturan melingkupinya yang membuat mereka terkungkung tak berdaya. Lihat saja semua para kandidat dari dulu hingga kini tetap saja mengusung ide mensejahterakan rakyat, membuat rakyat hidup dalam keberkahan. Namun sangat kontras dengan persoalan yang menimpa, sehingga tidak nyambung dengan jargon yang digembar-gemborkan.
Isu penerapan syariat Islam juga sering menjadi dagangan yang menggiurkan, tidak tanggung-tanggung bahkan mereka berani menjamin akan menerapkan aturan Islam secara kaffah di bumi serambi mekkah. Di sisi lain kebijakan-kebijakan para pemimpin yang lahir dari aturan telah baku yang menjadi acuan dalam ranah bernegara. Negara tidak akan membiarkan kepala daerah untuk melakukan sesuatu aturan yang berbenturan dengan undang-undang yang lebih tinggi di negeri ini. Tentu hal ini menjadi paradoks dengan apa yang diungkapkan oleh para pemimpin untuk menerapkan aturan Islam dalam kepemimpinan mereka, kalaupun terterapkan maka itu semua adalah hasil kompromi dan sejalan dengan peraturan Negara.
Hasil kompromi peraturan akan melahirkan peraturan baru yang lebih trenddisebut moderat yang sejatinya adalah pemisahan agama dengan konsep pemerintahan (sekulerisme). Paraturan tersebut membuat para kepala daerah menjadikan diri mereka tidak utuh dalam bertindak, disatu sisi harus melihat berdasarkan konsep Islam, tapi disisi lain juga harus taat pada aturan yang ada yang bahkan sering berbenturan. Muncullah dualisme konsepsi dalam melihat masalah yang akhirnya menimbulkan keraguan dan lamban dalam mengambil keputusan. Lambat-laun akan membelokkan persepsi dan konsepsi masyarakat juga terhadap syariat Islam yang sebenarnya, penggambaran terhadap sistem kaffah menjadi kabur bahkan nyaris tidak terindra lagi oleh generasai saat ini.
Munculnya perdebatan yang menghabiskan banyak energi tidak terlepas dari paradigma berpikir dan bersikap terhadap suatu problem yang terus saja berbeda. Hal-hal yang sudah jelas dalam hukum syara’ tetap saja diperdebatkan, aneh terkadang manusia tanpa segan telah memposisikan diri mereka sebagai tuhan-tuhan baru. Perbedaan memang rahmat, namun tetap saja pada wilayah-wilayah yang dibolehkan, artinya bukan asal beda yang akhirnya meninggalkan garis tegas kebenaran.
Niat baik para pemimpin tanpa dibarengi dengan cara yang benar, maka akan melahirkan kebijakan yang salah. Konsep-konsep yang salah tentu akan menyebabkan terjadinya kerusakan ditengah masyarakat. Bagaimana mungkin pemimpin bisa benar dalam bertindak jika konsep Islam yang sudah baku di kesampingkan. Bukan pemimpin yang terpilih yang menjadi permasalahan utama, tetapi bagaimana pemimpin tersebut bisa menerapkan kebijakan yang sejalan dengan fitrah manusia sebagai bentuk penghambaan dan pengabdian yang kelak akan dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain sangat tidak pantas aturan dari sang Pencipta dikompromikan dengan aturan buatan manusia, kecuali pada wilayah teknis yang memang memberikan ruang untuk dimusyawarahkan. Perlu menyatukan paradigma berpikir, untuk melihat setiap perkara dari satu sisi yang sama. Jika kita mendudukkan kembali apa peran hamba, maka sudah semestinya paradigma yang dibangun adalah berdasarkan Islam, itulah muslim yang sesungguhnya. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi.[]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar